Risywah atau suap menyuap dilarang keras dalam Islam. Semua yang terlibat dalam tindak kriminal itu dilaknat oleh Allah dan RasulNya. Rasulullah saw bersabda: Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap (HR. Turmudzi dari Abdullah bin Amr). Imam Ahmad, Thabrani, Al Bazar dan Al hakim meriwayatkan sebuah hadits dari Tsauban, bahwa ia berkata: “Rasulullah melaknat Ar Raasyi (penyuap), Al Murtasyi (penerima suap), dan Ar Raa-isy (perantara dalam penyuapan). Celaan yang terungkap dalam lafazh laknat dalam hadits di atas menegaskan haramnya perbuatan suap menyuap.
Meskipun umunya suap itu terjadi dalam kekuasaan, namun suap ini bisa terjadi di mana-mana. Di pengadilan, kantor polisi, kantor pemda dan kelurahan, maupun kantor-kantor pemerintah lainnya serta kantor-kantor swasta, pabrik, bahkan di pasar-pasar.
Suap bisa terjadi untuk tujuan kebaikan seperti penyuapan terhadap polisi untuk segera menangkap maling atau penjahat lainnya. Bisa juga untuk tujuan buruk seperti suap terhadap seorang mandor agar para buruh tidak dibebani pekerjaan berat atau tidak diawasi secara ketat. Namun semua itu dilarang oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, semua harta yang diperoleh dari tindakan penyuapan tersebut dipandang haram oleh Islam dan disita oleh negara dan diserahkan kepada Baitul Maal. Penerimanya, penyuapnya, maupun perantaranya wajib dijatuhi hukuman berat karena praktek suap sangat besar pengaruhnya terhadap semua alat-alat negara dan merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat negara. Lebih-lebih jika praktek suap itu berkaitan dengan kejahatan besar seperti kegiatan mata-mata atau membocorkan rahasia negara dan rahasia militer untuk kepentingan negara asing, kejahatan keji yang bisa membahayakan keselamatan negara dan umat. Yang seperti itu patut diganjar hukuman mati atau penjara 25 tahun (lihat Al Baghdady, Serial Hukum Islam, hal 56).
Hadiah untuk Pejabat
Hukum asal dari pemberian hadiah adalah mubah. Bahkan Rasulullan saw menganjurkan agar sesama muslim saling memberikan hadiah, sebagaimana sabdanya: “Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mahabbah (berkasih sayang)”. Namun hadiah0hadiah yang diberikan kepada seorang penguasa diharamkan. Rasulullan saw bersabda: “Hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah ghulul (perbuatan curang)” (HR. Imam Ahmad dan Al Baihaqy). Al Katib dalam kitabnya Talkhisul Mutasyabih menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Hadiah yang diberikan kepada para pejabat adalah suht (haram)”.
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw telah mengangkat Ibnul Atabiyah menjadi pejabat penarik zakat dari Bani Sulaim. Setelah melaksanakan tugasnya Ibnul Atabiyah menghadap Rasulullah sae, sambil berkata: “Ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku”. Rasul saw menjawab: “Jika yang engkau katakan itu benar, apakah tidak lebih baik kalau engkau duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu”. Lalu Rasulullah saw bangkit dan bicara kepada banyak orang. Setelah mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, beliau menjelaskan kasus tersebut dan beliau tutup dengan “Demi Allah, siapapun di antara kalian yang mengambil hadiah yang bukan haknya, pada hari kiamat kelak ia akan menghadap Allah dengan membawa apa yang diambilnya”.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadiah dalam bentuk apapun yang diberikan kepada penguasa atau pejabat baik di pusat maupun daerah, baik tingkat tinggi maupun tingkat rendah, yang penting ia berwenang dalam suatu urusan, hukumnya haram. Namun, berdasarkan hadits Bukhari di atas, hadiah yang diberikan pejabat oleh seorang sahabatnya yang sudah terbiasa memberi hadiah padanya sejak sebelum menjadi pejabat dibolehkan.
Perantara dan Komisi
Samsarah atau perantara/makelar yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli merupakan profesi yang dihalalkan oleh Islam. Demikian juga komisi yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut. Namun, pekerjaan perantara yang dilakukan oleh penguasa, pejabat pusat, pejabat daerah, maupun pejabat negara apa saja yang menghubungkan antara negara atau departemen masing-masing dengan berbagai perusahaan asing maupun dalam negeri adalah haram. Komisi yang diterima dari perusahaan-perusahaan tersebut haram diambil dan harus disita negara dan diserahkan kepada Baitul Maal.
Imam Turmudzi meriwayatkan bahwa Muadz bin Jabal ra berkata: Rasulullah saw mengutusku ke Yaman (menjadi wali/gubernur). Setelah aku berangkat , beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pulang kembali. Rasulullah bertanya kepadaku: “ahukah engkau,mengapa aku mengutus orang menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu untuk kepentinganmu sendiri tanpa seizinku. (Jika hal itu kau lakukan) itu merupakan kecurangan. Dan siapa saja yang berbuat curang pada hari kiamat kelak akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangan. Untuk itulah engkau kupanggil. Sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu”.
Islam mengharamkan setiap muslim memperoleh harta dengan jalan tekanan kekuasaan. Yang dimaksud adalah harta kekayaan milik penguasa, pejabat, dan pegawai negara yang berasal dari milik negara atau masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah penyerobotan tanah milik penduduk secara paksa, dengan kekerasan, atau penyalahgunaan wewenang. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka dan diharamkan masuk surga”. Seorang sahabat bertanya: “Ya, Rasulullah, bagaimana kalau sedikit? Beliau menjawab: “Walaupun sekecil kayu siwak”. (HR Muslim, An Nasai, Ibnu Majah, Ad Darami, dan Imam Malik dalam Al Muwattha). Terhadap penyerobotan dan penggusuran tanah secara paksa, Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah tanpa hak (merebut/menyerobot), pada hari kiamat ia akan dibenamkan ke dalam tujuh lapis bumi”. (HR. Ahmad dan Bukhari).
Korupsi
Korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis penjambretan dan perampasan, karena pada mulanya si pelaku berbuat secara sembunyi-sembunyi. Korupsi tidak sama dengan pencurian, karena itu syariat tidak menetapkan hukum potong tangan bagi pelakunya. Rasulullah saw bersabda: “Perampas, koruptor (mukhtalis), dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan”.. (HR. Ahmad, Ashaabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Koruptor dihukum sesuai dengan besar harta yang dikorupsi, berupa penjara tahunan hingga mati.
Korupsi adalah perbuatan haram yang haramnya lebih berat jika kejahatan itu dilakukan terhadap kekayaan milik umum. Abu Dawud meriwayatkan suatu hadits yang menyebut bahwa Rasulullah saw bersabda: “Hai kaum muslimin, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Dan kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah ia ambi”.
Korupsi yang dilakukan penguasa atau pejabat pemerintah adalah mengkorup uang negara yang berada di bawah tanggung jawabnya, yang merupakan dana rutin instansinya atau proyek-proyek negara. Termasuk korupsi adalah tindakan pegawai pos, listrik, telepon, dan sejenisnya dengan jalan menaikkan rekening tagihan dari yang semestinya. Semua itu haram dan uang hasil kejahatan tersebut harus disita dan diserahkan ke Baitul Maal. (Al Baghdady, hal 75).
Penutup
Inilah hukum-hukum Islam yang secara tegas mengharamkan tindak kejahatan di atas dan menindak tegas pelakukan serta menyita harta yang diperoleh dari jalan haram tersebut serta dikembalikan ke Baitul Maal. Hukum-hukum tersebut wajib diketahui masyarakat secara luas jika suatu masyarakat menginginkan terbebas dari bahaya kejahatan di atas. Sebab, kesadaran masyarakat akan hukum-hukum Islam dan disertai dengan tertanamnya aqidah Islam secara kuat dalam diri umat akan menjadi dorongan internal bagi siapapun untuk menjauhi tindak kriminal yang berbahaya itu.
Oleh karena itu, diperlukan pembinaan kesadaran umat di berbagai lapisan terhadap aqidah dan hukum-hukum Islam, di samping pemberantasan gaya hidup hedonis materialistis serta seluruh sarana propagandanya. Selain itu, pemerintah wajib mengusahakan agar sarana-sarana umum, pendidikan dan kesehatan bisa diberikan kepada masyarakat luas secara gratis atau dengan biaya semurah-murahnya. Tidak lupa, para pejabat dan pegawai negeri, hendaknya dicukupi kebutuhannya sehingga tidak ada alasan untuk mengkorup uang negara maupun berkolusi.
Memang diperlukan kemauan penguasa untuk kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah untuk mewjudkannya.
dikutip dari : http://bangrahmat.info/hukum-hukum-islam-seputar-korupsi-dan-kolusi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar